JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) tidak mau mengembalikan uang muka pengadaan bus transjakarta tahun 2013 yang sudah dibayarkan Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, pembatalan pengadaan bus itu bukan keinginan INKA. Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui dibatalkan karena bermasalah.
"INKA sudah mendapatkan uang muka. Kalau itu dibatalkan, kan bukan dari kita yang membatalkan, ya INKA maunya enggak mengembalikan uang muka," ujar Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler INKA Hartono saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Bus-bus Transjakarta Terbengkalai di Ciputat Dipastikan Milik INKA
Hartono menyampaikan, sebagai salah satu pemenang lelang pengadaan bus transjakarta pada 2013, INKA menjalankan kewajibannya untuk menyediakan barang sesuai kontrak.
Meskipun, bus-bus transjakarta itu pada akhirnya tidak diserahterimakan kepada Pemprov DKI karena pengadaannya bermasalah.
"Kalau itu dibatalkan dan INKA harus mengembalikan uang muka, kan INKA semakin terpuruk juga. Okelah kalau itu kontrak dibatalkan, enggak apa-apa, tapi INKA juga tidak harus mengembalikan uang mukanya dong," kata dia.
Menurut Hartono, INKA dan pihak-pihak terkait akan konsultasi dan meminta pandangan hukum kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penyelesaian masalah uang muka itu.
Baca juga: Teka Teki Mangkraknya 300 Bus Transjakarta, Milik Perusahaan Pailit hingga Jadi Sorotan Warga
Selain itu, Hartono menyebut pembatalan kontrak pengadaan bus transjakarta itu juga belum selesai.
"Pembatalan kontraknya itu yang seperti apa kan kita juga masih belum menerima pembatalannya. Ini kan masih dalam proses penyelesaian. Kalau dibatalkan, kan masing-masing ada kewajiban," ucap Hartono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus transjakarta pengadaan tahun 2013.
Sebab, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI.
Baca juga: Buntut Masalah Pengadaan Bus Transjakarta 2013, DKI Berencana Gugat Pemasok Bus
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.