JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memproses izin perpanjangan surat keputusan (SK) gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada 9 Juli 2019.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta juga membatalkan SK Anies terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye itu, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.
Dia dan Sandiaga menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Pulau reklamasi yang izinnya dicabut, yakni:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)