JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica menilai tindakan seorang laki-laki yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran tidak beradab.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," ujar Davina saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Ia mengatakan, tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.
Baca juga: Viral Video Seorang Pria Makan Kucing Hidup, Polisi Cari Pelakunya
Davina juga menyayangkan Undang Undang perlindungan hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah. Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan.
"This is just like 'the tip of an iceberg'... banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
Dengan adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Petugas Damkar Evakuasi Kucing Terjebak di Saluran Air Pipa, 10 Personel Dikerahkan
Adapun Undang Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
Adapun, akhir-akhir ini beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.
Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih tengah memakan seekor kucing di tengah jalan. Video itu menyebutkan lokasi pria yang memakan kucing berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: JAAN: Penampungan Anjing di Belakang Plaza Semanggi untuk Dikonsumsi
"Viral.. Adakah yang mengenal bapak dalam video ini? Memakan hidup-hidup seekor kucing dan kejadian hari ini di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Please bantu identifikasi pelaku dalam video ini agar bisa ditindak lanjuti," demikian bunyi keterangan video tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan mencari orang di dalam video tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian menemukan laki-laki dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.