JAKARTA,KOMPAS.com - Dua tersangka kepemilikan ganja, artis Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto sudah mengikuti asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada hari ini, Senin (29/7/2019).
"Pelaksanaannya baru hari ini jam 8 (pagi) tadi. Sekitar jam 2 (siang) sudah kembali ke Polres Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di kantornya, Senin.
Hasil asesmen ini akan menjadi penentu apakah Jefri Nichol dan Roby Ertanto harus ditahan atau bakal menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Konsumsi Ganja, Jefri Nichol dan Robby Ertanto Jalani Assessment di BNN
"Kami belum bisa menyimpulkan (rehab atau ditahan). Nanti hasil asesmen kita lihat seperti apa. Kita berdoa saja hasilnya agar cepat selesai, yang bersangkutan menjalani apa yang menjadi keputusan lebih lanjut. Akhirnya seperti apa harus dijalani dan semoga bisa melaksanakan kegiatan aktifitasnya lagi," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan permohonan asesmen kedua tersangka karena mereka tergolong pengguna baru.
"Untuk sesuai dengan terapan pasal yang kita terapkan Pasal 111 ayat 1 dan kenapa kami juncto-kan Pasal 127, karena memang kedua tersangka ini terbukti sebagai pemakai pemula. Tahapan untuk pasal itu harus disertakan hasil asesmen yang harus dimasukkan ke dalam pemberkasan, jadi itu," kata Vivick.
Baca juga: Penyesalan Jefri Nichol yang Memecah Tangisnya...
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.