Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum.
"Sikap kami tidak berubah, kami akan terus dan kami akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies.
Langkah hukum yang dimaksud Anies ialah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding diajukan pada 18 Juli.
"Sudah (mengajukan banding), sudah lama. Tanggal 18 Juli," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Yayan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan memori banding. Memori banding rencananya diserahkan ke PTTUN Jakarta dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Yayan menyebut tidak ada strategi khusus yang akan dilakukan Pemprov DKI di tingkat banding.
"Enggak ada strateginya sih, kami mah paling penguatan. Misalnya, pertimbangan hukumnya apa, kami bisa menyajikan fakta-fakta ataupun norma-normanya terkait dengan apa yang kami kerjakan," kata Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.