JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan praperadilan empat pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) siang ini.
Kuasa hukum empat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian, mengatakan bahwa sidang putusan akan digelar pukul 13.30 WIB.
Okky berharap hakim mengabulkan ganti rugi yang dituntut para pengamen itu kepada tiga termohon yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.
"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan dan hak anak-anak pengamen diberikan," kata Okky.
Baca juga: Tanda Tanya Kasus Salah Tangkap dan Penyiksaan terhadap Empat Pengamen Cipulir
Dengan melihat fakta persidangan sebelumnya, dia yakin hakim akan memberikan putusan yang adil sehingga hak para pengamen itu tersebut dipenuhi.
"Kalau optimis tetap optimis. Namun semua tergantung dari keputusan hakim. Semoga keadilan ditegakkan," ucap dia.
Sidang praperadilan tersebebut bertujuan untuk menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap setelah dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir tahun 2013.
Mereka telah dikurung selama tiga tahun di Lapas Anak di Tanggerang untuk perbuatan yang tidak pernah mereka perbuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.