JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, Provinsi DKI Jakarta akan mengadopsi sistem tipping fee atau biaya pengolahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sistem tipping fee itu kemudian akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
"Tentang tipping fee yang lebih dominan ke arah besaran dan tata cara pembayaran tipping fee. Kami belum ada perda mengenai tipping fee. Nah mereka sudah ada," ujar Bestari saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Daripada Bayar Tipping Fee, Ahok Pilih Swakelola TPST Bantargebang
Menurut Bestari, Pemkot Surabaya sudah memiliki hitung-hitungan soal tipping fee tersebut yang dibuat oleh ahli.
Bapemperda bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mempelajari soal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin kemarin.
Bapemperda akan meminta Dinas Lingkungan Hidup melengkapi hitung-hitungan soal tipping fee di Jakarta, sebagaimana yang telah dipelajari dari Surabaya.
"Belum tentu (tipping fee di Surabaya) bisa sama dengan DKI. Karena apa? Ada jarak, kemudian ada harga satuan setempat, dan sebagainya. Kami akan tugaskan dari dinas terkait untuk melengkapi hitung-hitungan itu dan segera menyelesaikannya," kata dia.
Bestari menyampaikan, kunjungan kerja ke Surabaya diperlukan mengingat Pemkot Surabaya sudah memiliki perda soal tipping fee. Saat ini, Bapemperda bersama Pemprov DKI juga sedang membahas perda soal itu.
"Ini mempelajari hal-hal yang penting dan perlu yang dibutuhkan untuk merampungkan perda," ucap Bestari.
Baca juga: 5 Kecanggihan ITF Sunter, Tempat Pengolahan Sampah yang Akan Dimiliki Jakarta
Pemerintah Kota Surabaya kemarin menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD DKI. Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai dengan proses akhir yang telah diterapkan Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.