JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes rambut di laboratorium forensik (Labfor) Polri menunjukkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung aktif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu selama 13 bulan.
Hasil uji labfor itu disampaikan oleh Kabid Narkoba Labfor Bareskrim Polri Kombes Sodiq Pratomo.
Sodiq menjelaskan, analisis mengenai lama Nunung menggunakan sabu-sabu itu berdasarkan panjang rambut Nunung.
"Asumsi secara teori pertumbuhan rambut itu kan setiap bulan antara 0,5-1,3 sentimeter. Kalau kita ambil rata-rata satu bulan, (pertumbuhan rambut) 1 sentimeter dan panjang rambut dia (Nunung) 13 sentimeter, maka dia sudah menggunakan (sabu-sabu) selama 13 bulan," ungkap Sodiq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Gelar Rekonstruksi, Polisi Gali 3 Fakta soal Kasus Narkoba Nunung
Sementara itu, hasil uji darah menunjukkan Nunung merupakan pengguna aktif sabu-sabu. Padahal, uji darah dilakukan lima hari pasca penangkapan.
"Alat bukti (narkoba) di urin menunjukkan dia pengguna aktif yang sudah lama memakai narkoba. Kita masih temukan (hasil positif narkoba) walaupun (uji darah) dilakukan hari kelima (pasca penangkapan)," ungkap Sodiq.
Diketahui, Nunung melakukan uji rambut dan uji darah pada 23 Juli lalu.
Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.