JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Achmad Guntur mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Salah satu yang dipertimbangkan adalah terkait penetapan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata secara ilegal.
Hakim Achmad Guntur menilai, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
Berdasarkan bukti yang diajukan pihak termohon di peradilan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Bukti tersebut dinilai cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formal telah dibuktikan di persidangan," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2019).
Proses penangkapan Kivlan juga dinilai telah memenuhi peraturan yang berlaku. Pasalnya penangkapan Kivlan disertai dengan surat penangkapan yang berisi identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei 2019.
"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," ucap Guntur.
Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata secara ilegal yang rencananya akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.
Baca juga: Hari Ini, Kivlan Zen Hadapi Sidang Putusan Praperadilan
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.