JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan.
Hal itu dia yakini menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen.
"Tentu dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara Kivlan yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Berkas perkara tahap pertama Kivlan telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 6 Juli lalu.
"Kan sudah kirim berkas (perkara). Nanti kami tunggu saja (hasil pemeriksaan berkas perkara)," ungkap Argo.
Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata secara ilegal yang rencananya akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
Hakim tunggal Ahcmad Guntur memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.