Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi

Kompas.com - 30/07/2019, 13:58 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) ini.

Tonin malah berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.

"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan, ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji," ujar Tonin di ON Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Rencana permohonan gugatan praperadilan itu akan sama dengan permohon sebelumnya. Namun pokok permohonan yang kedua akan lebih diperincin menjadi empat bagian.

"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," urai Tonin.

Ia menilai, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.

Dalam permohonan pertama yang telah ditolak hakim, Tonin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus ya, tidak bisa membedakan setiap kasusnya makanya kami akan pilah empat," ucap dia.

"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun membayar uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari pak Kivlan," tambah Tonin.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Pada Selasa ini, Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jendral Kivlan Zen.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Guntur.

Hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

Kivlan Zen jadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com