Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kasus Mahasiswa Jual Ganja, BNNP DKI Minta Kampus Aktif Berantas Narkoba

Kompas.com - 30/07/2019, 15:38 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meminta pihak kampus khususnya di Jakarta lebih proaktif untuk pemeberantasan narkotika di kalangan mahasiswa.

Hal ini dilatarbelakangi dengan kasus dua mahasiswa aktif yang menjual ganja di lingkungan kampus di Jakarta Timur.

Apalagi, Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan adanya paket 80 kilogram ganja yang siap diedarkan ke kampus-kampus lain di Jakarta selama sepekan.

"Kalau dari kami, banyak program pencegahan narkoba di masyarakat, kami akan lebih gencar lagi. Tapi, partisipasi dari masyarakat dan khususnya kampus juga harus ditingkatkan," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (30/07/2019).

Baca juga: Oknum Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Lakukan Transaksi Terang-terangan

Proaktif dalam hal ini adalah meminta sosialisasi atau tes urine di kalangan kampus. Beberapa kampus memang sudah ada yang menjalankan tes ini, tetapi Wahyu menilai belum signifikan.

Terkait penangkapan dua mahasiswa aktif yang menjual ganja, Wahyu merasa prihatin. Dia berharap kejadian semacam ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Dia harap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa lainnya.

"Cukup mengagetkan dan tentu memprihatinkan. Namun, sisi baiknya, ini akan menjadikan kasus ini (peredaran narkoba) tidak akan terus terjadi," kata Wahyu.

Baca juga: Mahasiswa yang Simpan Ganja di Ruang Senat Diduga Pasok Narkoba ke Kampus-kampus

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus. Dua diantaranya yaitu TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan 12kg ganja, yaitu 11kg dari dalam kampus dan 1kg dari tiga pengedar.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com