"Jadi ini alasan cukup kuat untuk Pemprov melakukan pembatasan kendaraan. Jadi walaupun enggak populer, mau enggak mau harus dilakukan," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menyadari perlunya peran serta mereka dalam penanganan pencemaran udara dengan mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum yang ramah lingkungan.
"Publik harusnya menyadari ini enggak sehat dan mereka juga harus berperan serta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," katanya.
Saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.