JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta beberapa peraturan daerah (perda) Kota Surabaya soal pengolahan sampah saat mereka melakukan kunjungan kerja ke Kota Pahlawan, Senin (29/7/2019).
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, Perda Kota Surabaya akan menjadi salah satu referensi untuk menyusun Perda DKI Jakarta.
"Kami minta bahan-bahan itu untuk menjadi bahan pertimbangan kami dalam membahas rancangan perda terkait revisi mengenai pengolahan sampah," ujar Yuke saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Bestari: Bu Risma Agak Terkesima Dengar Anggaran Pengelolaan Sampah DKI Rp 3,7 T
Yuke menyampaikan, permasalahan sampah Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan permasalahan sampah di Surabaya.
Namun, Jakarta setidaknya bisa mempelajari aturan-aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk mengurangi jumlah produksi sampah.
"Nanti kita coba lihat apa poin-poin dari sana (Perda Kota Surabaya) yang akan kita bandingkan, sandingkan (dengan rancangan perda Jakarta), apakah sudah cukup, tapi kan tentunya nanti akan disesuaikan dengan situasi di Jakarta," kata Yuke.
DPRD DKI Jakarta memilih Kota Surabaya sebagai lokasi tujuan studi banding karena menilai Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengelola sampah di wilayahnya.
Salah satu yang disoroti DPRD DKI adalah langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk menumbuhkan kesadaran warga dalam mengolah dan mengurangi sampah.
Baca juga: Risma: Sampah di Jakarta Menakutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.