Dalam sidang perdana yang digelar di PN Bekasi pada Senin (11/3/2019), JPU mendakwa Harris dengan pasal pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, Harris juga didakwa dengan pasal pencurian karena membawa kabur sejumlah barang korban, yakni ponsel, uang Rp 2 juta, dan mobil Nissan X-Trail.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, jaksa kemudian menuntut Harris dengan hukuman mati.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di PN Bekasi kala itu.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harris tak kuasa membendung air matanya setelah dituntut mati oleh jaksa.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris berlumuran air mata, Senin (3/7/2019).
Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan tak mampu mengendalikan diri akibat sakit hati.
"Baru saja mau rebahan, abang saya (Daperum) langsung membentak saya, ‘Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton TV dulu, sana kamu di belakang, kayak sampah saja juga kamu sama seperti orangtuamu’," ujar Harris membacakan nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.
Dia juga menceritakan ulang kronologi pada malam kelam di Pondok Melati.
Namun, JPU mementahkan pleidoi Harris.
"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz Rachman dalam sidang pembacaan replik, Rabu (3/7/2019).
Pada kesempatan terakhir, tim kuasa hukum Harris membantah dalil-dalil JPU soal pembunuhan berencana sebagai upaya terakhir.
"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," kata Alam Simamora, kuasa hukum Harris, dalam sidang pembacaan duplik, Senin (8/7/2019).
Sidang pembacaan vonis sempat dua kali ditunda. Sedianya dijadwalkan pada Senin (22/7/2019), ditunda ke Rabu (24/7/2019), lalu ditunda kembali hari ini.