Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis, Ini Kilas Balik Kasusnya

Kompas.com - 31/07/2019, 06:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi akan memasuki tahap akhir di tingkat pertama.

Terdakwa Harris Simamora bakal divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris dengan hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar JPU Fariz Rachman, Senin (27/5/2019), saat sidang pembacaan tuntutan.

Harris bunuh keluarga Daperum Nainggolan

Peristiwa sadis itu berawal pada Senin, 12 November 2018. Harris diundang saudara jauhnya, Maya Boru Ambarita untuk datang ke rumah.

Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi,” tulis Maya dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Harap Diberi Kesempatan Hidup

Harris kemudian datang ke rumah Maya, istri Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, Harris sudah biasa berkunjung ke kediaman Maya dan Daperum.

Setibanya di rumah Maya, ia menonton televisi sembari mengobrol dengan Daperum dan Maya di ruang keluarga.

Tak lama berselang, Harris ditanya Daperum, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita, Douglas.”

“Terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini”, timpal istri Daperum, Maya kepada Harris, sebagaimana ditirukan oleh JPU Fariz Rachman.

Daperum kemudian berkata kepada istrinya dengan nada agak keras, “Sudah tahu kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka.”

Emosi Harris belum tersulut ketika adu mulut itu terjadi, hingga Daperum menyemprot Harris dengan kalimat yang dianggap melukai perasaan, dalam bahasa batak.

“Kamu tidur di belakang saja, kayak sampah kamu!” seru Daperum.

Pukul 23.00 WIB, saat Daperum, Maya, dan dua orang anaknya terlelap, Harris masuk ke dapur rumah. Ia menyimpan amarah setelah dihina Daperum.

Baca juga: Kuasa Hukum Bersikeras Harris Simamora Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Harris menemukan sebatang linggis di dapur. Gelap mata oleh amarah tadi, Harris mengambil linggis tersebut, kemudian menghampiri Daperum dan Maya yang terlelap di ruang tamu.

Singkat cerita, keduanya meregang nyawa di tangan Harris.

Kedua anak korban, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) yang berada di kamarnya masing-masing sempat sadar saat mendengar jeritan ayah dan ibunya.

Keduanya lalu keluar dan hendak melihat kondisi orangtua mereka.

“Tidur lagi sana, Mama cuma sakit, kok,” ujar Harris.

Tak hanya menenangkan, Harris kemudian menuntun Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya.

Harris kemudian duduk di sofa panjang depan televisi, terdiam merenungkan tindakan yang baru saja ia lakukan.

“Kok jadi begini, ya?” gumam Harris malam itu.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Sesaat berselang, Harris menyelinap ke kamar Sarah saat bocah itu terlelap. Dengan keji, Harris menutup wajah Sarah dengan selimut, lantas membekapnya hingga gagal napas.

Dengan kekejian yang sama, Harris melakukan hal serupa terhadap Arya.

Usai membunuh empat orang anggota keluarga tadi secara sadar, Harris kabur menggunakan mobil Nissan X-Trail milik Daperum.

Dia berencana mengasingkan diri dengan mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat.

Namun, pada Rabu (13/11/2019), ia ditangkap polisi di kaki gunung. Saat menggeledah tas Harris, polisi menemukan sebuah ponsel, sejumlah uang, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah Daperum.

Tuntutan jaksa dan pembelaan kuasa hukum

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Bekasi pada Senin (11/3/2019), JPU mendakwa Harris dengan pasal pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, Harris juga didakwa dengan pasal pencurian karena membawa kabur sejumlah barang korban, yakni ponsel, uang Rp 2 juta, dan mobil Nissan X-Trail.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, jaksa kemudian menuntut Harris dengan hukuman mati.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di PN Bekasi kala itu.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harris tak kuasa membendung air matanya setelah dituntut mati oleh jaksa.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris berlumuran air mata, Senin (3/7/2019).

Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan tak mampu mengendalikan diri akibat sakit hati.

"Baru saja mau rebahan, abang saya (Daperum) langsung membentak saya, ‘Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton TV dulu, sana kamu di belakang, kayak sampah saja juga kamu sama seperti orangtuamu’," ujar Harris membacakan nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.

Dia juga menceritakan ulang kronologi pada malam kelam di Pondok Melati.

Namun, JPU mementahkan pleidoi Harris.

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz Rachman dalam sidang pembacaan replik, Rabu (3/7/2019).

Pada kesempatan terakhir, tim kuasa hukum Harris membantah dalil-dalil JPU soal pembunuhan berencana sebagai upaya terakhir.

"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," kata Alam Simamora, kuasa hukum Harris, dalam sidang pembacaan duplik, Senin (8/7/2019).

Sidang pembacaan vonis sempat dua kali ditunda. Sedianya dijadwalkan pada Senin (22/7/2019), ditunda ke Rabu (24/7/2019), lalu ditunda kembali hari ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com