BEKASI, KOMPAS.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi akan memasuki tahap akhir di tingkat pertama.
Terdakwa Harris Simamora bakal divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris dengan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar JPU Fariz Rachman, Senin (27/5/2019), saat sidang pembacaan tuntutan.
Harris bunuh keluarga Daperum Nainggolan
Peristiwa sadis itu berawal pada Senin, 12 November 2018. Harris diundang saudara jauhnya, Maya Boru Ambarita untuk datang ke rumah.
“Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi,” tulis Maya dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Harap Diberi Kesempatan Hidup
Harris kemudian datang ke rumah Maya, istri Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, Harris sudah biasa berkunjung ke kediaman Maya dan Daperum.
Setibanya di rumah Maya, ia menonton televisi sembari mengobrol dengan Daperum dan Maya di ruang keluarga.
Tak lama berselang, Harris ditanya Daperum, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita, Douglas.”
“Terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini”, timpal istri Daperum, Maya kepada Harris, sebagaimana ditirukan oleh JPU Fariz Rachman.
Daperum kemudian berkata kepada istrinya dengan nada agak keras, “Sudah tahu kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka.”
Emosi Harris belum tersulut ketika adu mulut itu terjadi, hingga Daperum menyemprot Harris dengan kalimat yang dianggap melukai perasaan, dalam bahasa batak.
“Kamu tidur di belakang saja, kayak sampah kamu!” seru Daperum.
Pukul 23.00 WIB, saat Daperum, Maya, dan dua orang anaknya terlelap, Harris masuk ke dapur rumah. Ia menyimpan amarah setelah dihina Daperum.
Baca juga: Kuasa Hukum Bersikeras Harris Simamora Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Harris menemukan sebatang linggis di dapur. Gelap mata oleh amarah tadi, Harris mengambil linggis tersebut, kemudian menghampiri Daperum dan Maya yang terlelap di ruang tamu.
Singkat cerita, keduanya meregang nyawa di tangan Harris.
Kedua anak korban, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) yang berada di kamarnya masing-masing sempat sadar saat mendengar jeritan ayah dan ibunya.
Keduanya lalu keluar dan hendak melihat kondisi orangtua mereka.
“Tidur lagi sana, Mama cuma sakit, kok,” ujar Harris.
Tak hanya menenangkan, Harris kemudian menuntun Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya.
Harris kemudian duduk di sofa panjang depan televisi, terdiam merenungkan tindakan yang baru saja ia lakukan.
“Kok jadi begini, ya?” gumam Harris malam itu.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Sesaat berselang, Harris menyelinap ke kamar Sarah saat bocah itu terlelap. Dengan keji, Harris menutup wajah Sarah dengan selimut, lantas membekapnya hingga gagal napas.
Dengan kekejian yang sama, Harris melakukan hal serupa terhadap Arya.
Usai membunuh empat orang anggota keluarga tadi secara sadar, Harris kabur menggunakan mobil Nissan X-Trail milik Daperum.
Dia berencana mengasingkan diri dengan mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat.
Namun, pada Rabu (13/11/2019), ia ditangkap polisi di kaki gunung. Saat menggeledah tas Harris, polisi menemukan sebuah ponsel, sejumlah uang, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah Daperum.
Tuntutan jaksa dan pembelaan kuasa hukum
Dalam sidang perdana yang digelar di PN Bekasi pada Senin (11/3/2019), JPU mendakwa Harris dengan pasal pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, Harris juga didakwa dengan pasal pencurian karena membawa kabur sejumlah barang korban, yakni ponsel, uang Rp 2 juta, dan mobil Nissan X-Trail.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, jaksa kemudian menuntut Harris dengan hukuman mati.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di PN Bekasi kala itu.
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harris tak kuasa membendung air matanya setelah dituntut mati oleh jaksa.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris berlumuran air mata, Senin (3/7/2019).
Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan tak mampu mengendalikan diri akibat sakit hati.
"Baru saja mau rebahan, abang saya (Daperum) langsung membentak saya, ‘Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton TV dulu, sana kamu di belakang, kayak sampah saja juga kamu sama seperti orangtuamu’," ujar Harris membacakan nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.
Dia juga menceritakan ulang kronologi pada malam kelam di Pondok Melati.
Namun, JPU mementahkan pleidoi Harris.
"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz Rachman dalam sidang pembacaan replik, Rabu (3/7/2019).
Pada kesempatan terakhir, tim kuasa hukum Harris membantah dalil-dalil JPU soal pembunuhan berencana sebagai upaya terakhir.
"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," kata Alam Simamora, kuasa hukum Harris, dalam sidang pembacaan duplik, Senin (8/7/2019).
Sidang pembacaan vonis sempat dua kali ditunda. Sedianya dijadwalkan pada Senin (22/7/2019), ditunda ke Rabu (24/7/2019), lalu ditunda kembali hari ini.