Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bisakah Kivlan Zen Ajukan Lagi?

Kompas.com - 31/07/2019, 06:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Tonin bahkan berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, pihak Kivlan Zen sah-sah sah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Sebab pokok perkaranya belum diajukan pihak kepolisian untuk disidangkan. 

Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro

"Bisa, sebelum masuk pokok perkara, artinya perkara tersebut belum disidangkan," kata Hibnu, Selasa.

Menurut dia, tidak ada batasan untuk pengajuan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan akan dinyatakan gugur apabila pihak kepolisian melimpahkan perkara kasus Kivlan Zen ke sidang peradilan.

"Polisi belum melimpahkan karena ini kan butuh perumusan yang matang, ya mungkin polisi sedang koordinasi dengan jaksa," ucapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga mengatakan, gugatan praperadilan boleh saja diajukan kembali. Sebab gugatan praperadilan itu forum hak tersangka mengontrol tindakan-tindakan polisi dan jaksa.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi

Misalnya dengan menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian perkara, dan gugatan ganti rugi dalam sebuah proses peradilan pidana.

Dengan adanya praperadilan, bisa diuji apakah upaya yang dilakukan polisi dan jaksa itu secara prosedural memenuhi segala persyaratan upaya paksa tersebut.

"Misalnya untuk dapat menetapkan seorang sebagai tersangka maka dibutuhkan minimal telah ada dua alat bukti (alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk Pasal 184 KUHAP)," kata Abdul.

Ia mengatakan, proses praperadilan akan selesai apabila Polri melimpahkan pokok perkara kasus itu ke sidang praperadilan.

"Jadi cepat atau lambatnya perkara itu tergantung penegak hukumnya (polisi dan jaksa)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com