JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Septian Budinogroho (22), polisi gadungan yang diamankan pihak berwajib, diketahui sudah empat kali gagal mendaftar sebagai polri.
"Tersangka ini sudah mendaftar jadi polisi, jadi dia sudah empat kali daftar polisi, gagal terus," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Terus menerus gagal mendaftar sebagai polisi, Arif kemudian membeli beberapa baju kepolisan lengkap dengan atribut-atributnya.
Namun, pakaian polisi tersebut justru disalah gunakan oleh Arif. Ia menjadi polisi gadungan untuk menggasak sepeda motor dinas kepolisian, dan barang bukti tilang yang ada di Pos Lantas Moi, Pos Lantas Bintang Mas, dan Pos Lantas Permai.
Baca juga: Polisi Gadungan Curi 17 Motor Dinas Kepolisian dan Sitaan
"Dari pospol itu ada yang didorong, ada yang dirusak kuncinya ada yang diangkat langsung ke mobil yang sudah disiapkan dan tersangka lain juga sudah berada di kendaraan tersebut," ujar Budhi.
Adapun Arif sudah melakukan aksinya sejak April 2019 lalu. Total ada tiga sepeda motor polisi dan 14 sepeda motor tilangan yang ia gasak di tiga pos polisi tersebut.
Menggunakan seragam Polantas lengkap, ia melakukan aksinya pada malam hari untuk mengantisipasi kecurigaan polisi lain.
Arif ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Senin (29/7/2019) lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahannya di kediamannya dan menemukan satu set pakaian dinas kepolisian lengkap.
Baca juga: Memeras Warga, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Selain Arif, Polisi turut mengamankan enam tersangka lain yakni MS (27), SSB (21), RA (22), IA (18) yang berperan membantu aksi pencurian, sementara dua sisanya AK (36) dan S (45) berperan sebagai penadah.
Arif, MS, SSB, RA dan IA dikenakan Pasal 363 juncto 64 juncto 508 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara AK dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.