Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan yang Curi Sepeda Motor Sudah Empat Kali Gagal Daftar Polri

Kompas.com - 31/07/2019, 19:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Septian Budinogroho (22), polisi gadungan yang diamankan pihak berwajib, diketahui sudah empat kali gagal mendaftar sebagai polri.

"Tersangka ini sudah mendaftar jadi polisi, jadi dia sudah empat kali daftar polisi, gagal terus," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Terus menerus gagal mendaftar sebagai polisi, Arif kemudian membeli beberapa baju kepolisan lengkap dengan atribut-atributnya.

Namun, pakaian polisi tersebut justru disalah gunakan oleh Arif. Ia menjadi polisi gadungan untuk menggasak sepeda motor dinas kepolisian, dan barang bukti tilang yang ada di Pos Lantas Moi, Pos Lantas Bintang Mas, dan Pos Lantas Permai.

Baca juga: Polisi Gadungan Curi 17 Motor Dinas Kepolisian dan Sitaan

"Dari pospol itu ada yang didorong, ada yang dirusak kuncinya ada yang diangkat langsung ke mobil yang sudah disiapkan dan tersangka lain juga sudah berada di kendaraan tersebut," ujar Budhi.

Adapun Arif sudah melakukan aksinya sejak April 2019 lalu. Total ada tiga sepeda motor polisi dan 14 sepeda motor tilangan yang ia gasak di tiga pos polisi tersebut.

Menggunakan seragam Polantas lengkap, ia melakukan aksinya pada malam hari untuk mengantisipasi kecurigaan polisi lain.

Arif ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Senin (29/7/2019) lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahannya di kediamannya dan menemukan satu set pakaian dinas kepolisian lengkap.

Baca juga: Memeras Warga, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Selain Arif, Polisi turut mengamankan enam tersangka lain yakni MS (27), SSB (21), RA (22), IA (18) yang berperan membantu aksi pencurian, sementara dua sisanya AK (36) dan S (45) berperan sebagai penadah.

Arif, MS, SSB, RA dan IA dikenakan Pasal 363 juncto 64 juncto 508 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara AK dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com