JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan diamankan petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 14:45 WIB. Saat itu, petugas pintu utama (P2U) mencurigai pengunjung tahanan asal Bogor, Jawa Barat berinisial HA.
Pengunjung tersebut kemudian digeledah. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram.
HA langsung diamankan oleh petugas.
Baca juga: Sabu-sabu yang Dibawa Petugas Rutan Cipinang Diduga Akan Diedarkan ke Tahanan
"Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta," ujar Kepala Rutan Jakarta Pusat, Masjuno dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019), seperti dikutip Antara.
Masjuno menambahkan, pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," ujar Masjuno.
Sebelumnya juga terungkap penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (28/7).
Dalam kasus di Cipinang tersebut, berhasil diamankan oknum petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang berinisial SA beserta barang bukti sabu sebanyak 25 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.