Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Semakin Dipercaya Pemprov DKI Hadapi Berbagai Gugatan

Kompas.com - 01/08/2019, 07:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI. Kali ini, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

Penunjukkan dilakukan Rabu (31/7/2019) kemarin saat sidang gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci,  anak perusaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimulai.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kami terima dari Gubernur untuk Pulau I per tamggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi

Sebelumnya, kantor hukum Denny, yaitu Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan banding terhadap gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," ucapnya.

Rencananya, kata Denny pihaknya akan mengajukan memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia habis, yaitu dua bulan.

Kantor hukum Denny juga telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk  menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN.

Denny mengatakan, kantor hukumnya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi sengketa tersebut sejak 26 Juni 2019. Penunjukkan itu menyusul dibatalkannya sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh PTTUN.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat itu mengatakan, penunjukkan Denny karena ia merupakan ahli di bidang hukum tata negara. 

Baca juga: Atas Nama Pemprov DKI, Denny Indrayana Ajukan Banding Kasus Sengketa Lahan Stadion BMW

"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, pada 4 Juli lalu.

Yayan juga menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama Pemprov mempekerjakan Denny. Namun sebelumnya bukan sebagai kuasa hukum.

"Tapi kami yang enggak perkara, kayak semacam kajian. Kami minta info, kami minta masukan," katanya.

Dengan penunjukkan Denny, Yayan meyakini bahwa Pemprov bisa memenangkan sengketa lahan untuk stadion yang sudah dinanti-nantikan warga Jakarta tersebut.

Adapun Denny adalah mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Denny juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan mantan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com