JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki (Kopk) mengajak masyarakat untuk mengawal sidang perdana gugatan polusi dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Ajakan tersebut diunggah di media sosial Instagram @koalisipejalankaki dengan pesan "berkumpul dan mengawal sidang perdana warga menggugat polusi udara Jakarta".
Ketua Kopk Alfred Sitorus mengatakan, ajakan untuk mengawal sidang itu agar masyarakat mengetahui jalannya proses tersebut. Apalagi gugatan tersebut mengatasnamakan warga negara atau citizen law suit.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Hari Ini
"Kami imbau untuk ikut mengawal proses itu. Kenapa? Itu penting karena kita juga mau mengedukasi publik terkait dengan proses sidang yang ditempuh oleh teman-teman yaitu citizen law suit . Kami harapkan prosesnya ini bisa dilihat oleh publik secara langsung karena sidang ini kan sidang terbuka, tidak ada tertutup," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Hingga saat ini sudah ada 15 warga yang mengonfirmasi ke Kopk untuk ikut mengawal sidang tersebut.
Warga yang hendak datang ke PN Jakarta Pusat akan diberi petunjuk berupa peta oleh Kopk.
"Kami kasih akses menggunakan angkutan umum dan ada shortcut menuju jalan kaki ke arah PN. Kami berharap masyarakat datang ke sana tidak perlu membawa kendaraan pribadi dan Kopk membuatkan 1satu map yang memang masyarakat bisa mengakses transportasi dan di miks dengan berjalan kaki menuju PN," kata dia.
Ia meminta agar warga yang datang memakai pakaian sopan dan menggunakan sepatu untuk menghormati aturan sidang.
Alfred juga berharap dengan adanya sidang gugatan itu pemerintah bisa mengambil sikap tegas untuk mengendalikan polusi udara yang semakin buruk.
Baca juga: 6 Hal Yang Bisa Dilakukan Warga untuk Mengurangi Polusi Udara Jakarta
"Harapan kami ini tidak masalah menang atau kalah tapi dari pengalaman ini kami menginginkan adanya proses yang aktif dari pemerintah untuk bisa mengambil sikap yang tepat terkait dengan pengendalian pencemaran udara," ujar Alfred.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan