JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang dilakukan pemuda bernama Harris Simamora (24) mengundang perhatian banyak orang karena pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada empat korbannya yang masih jajaran keluarganya.
Keempat korbannya yakni, Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Marisa Putri Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Sejak ditangkap, Harris sudah menjalani proses persidangan dan mendekam di dalam penjara selama tujuh bulan sejak 19 Desember 2018.
Persidangan pun masuk dalam tahap pembacaan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Harris dengan pidana mati. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Baca juga: Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Vonis
Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaa nota pembelaan.
Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.
"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.