Usai jalani sidang, Harris hanya diam tanpa menghiraukan sapaan awak media dan orang sekitarnya.
Sesaat setelah pembacaan vonis, Harris diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dengan kuasa hukumnya soal putusan hakim.
Usai diskusi dengan kuasa hukumnya, Harris memutuskan akan mengajukan banding terkait putusan hakim yang memvonisnya hukuman mati.
Salah satu kuasa hukum Harris Nur Aini Lubis mengatakan, pihaknya diminta Harris untuk melakukan upaya hukum kembali untuk meringankan hukuman yang diputuskan majelis hakim.
Hal itu diminta Harris karena dia masih ingin hidup dan mengubah dirinya menjadi lebih baik lagi.
"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," ujar Aini.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati
Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dengan bantal hingga tewas tidak bisa bernafas.
Selain itu, Harris juga mengambil barang milik korban yakni, sebuah ponsel, sejumlah uang, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang raib dari rumah Daperum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.