"Untuk ditindaklanjuti ternyata (perlu) berkoordinasi dengan PJT II untuk mengeluarkan rekomendasi bahwa bangunan liar ditetapkan untuk dibongkar. Tapi, ternyata belum bisa dilakukan kemarin," jelas Kadarudin saat dihubungi, Kamis.
Kadarudin mengatakan, pihaknya baru bisa bergerak usai PJT II menerbitkan tiga kali surat teguran pada penggarap bangunan liar.
Baca juga: 1 Agustus, 50 Ton Sampah di Kali Bahagia Bakal Diangkut
Itu pun Satpol PP tak langsung membongkar bangunan.
"Setelah PJT II mengeluarkan teguran 1, 2, 3 baru dia komunikasi sama Satpol PP dan pemda. Kita tindak lanjuti nanti langsung mengeluarkan peringatan 1, 2, 3," tutur Kadarudin.
Sebagai informasi, kondisi tutupan sampah anorganik rumah tangga di Kali Bahagia atau Kali Busa begitu memprihatinkan sejak awal 2019. Tutupan sampah diperkirakan membentang sejauh hampir 2 kilometer dengan ketebalan hampir 1 meter. Bobotnya ditaksir tembus 400 ton.
Akibat tutupan sampah ini, banjir, serangan nyamuk, dan sejumlah penyakit senantiasa menghantui warga sekitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.