Sementara itu, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu masih dalam tahap persidangan.
Pulau M
SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha.
Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.
Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi
"(Memasuki proses) sidang pembuktian kalau enggak salah," kata Yayan.
Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut yakni:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Pakci)
- Pulau M dan L (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)