- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.