Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, I, dan M Juga Digugat ke PTUN

Kompas.com - 01/08/2019, 14:21 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi empat gugatan soal pencabutan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ada empat pengembang yang menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.

Surat keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2018 itu mencabut izin 13 pulau reklamasi.

Kini, empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi

Pulau H

Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, Kamis (1/8/2019), PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Anies mencabut SK tersebut yang terkait pencabutan izin Pulau H. Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun memori banding tersebut.

Pulau F

PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.

Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.

Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) soal gugatan ini.

"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website ada, tapi kan kami pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis.

Pulau I

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com