JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi empat gugatan soal pencabutan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ada empat pengembang yang menggugat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Surat keputusan (SK) yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2018 itu mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Kini, empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.
Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi
Pulau H
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id/, Kamis (1/8/2019), PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.
PTUN Jakarta juga memerintahkan Anies mencabut SK tersebut yang terkait pencabutan izin Pulau H. Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun memori banding tersebut.
Pulau F
PT Agung Dinamika Perkasa menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019.
Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) soal gugatan ini.
"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website ada, tapi kan kami pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis.
Pulau I
Sementara itu, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies tersebut yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu masih dalam tahap persidangan.
Pulau M
SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha.
Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.
Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi
"(Memasuki proses) sidang pembuktian kalau enggak salah," kata Yayan.
Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut yakni:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Pakci)
- Pulau M dan L (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.