JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menunjuk Denny Indrayana sebagai tenaga ahli yang mendampingi Pemprov DKI dalam menghadapi banding gugatan reklamasi Pulau H.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau H.
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya banding itu semula akan menggunakan jasa Denny Indrayana.
"Yang banding enggak jadi (pakai jasa Denny Indrayana), akhirnya ditangani biro hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Menurut Yayan, Pemprov DKI batal menggunakan jasa Denny karena biro hukum sudah memiliki data yang lengkap untuk menghadapi banding tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Semakin Dipercaya Pemprov DKI Hadapi Berbagai Gugatan
"Yang banding, data-data kami sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan saja. Jadi, tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Yayan, hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I.
Dalam kasus ini, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"Yang (Pulau) I itu juga pendampingan saja. (Perkara) itu ditangani biro hukum karena data-data kami juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.
Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi sidang sengketa pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Selain itu, Denny semula juga ditunjuk untuk menghadapi gugatan PT Taman Harapan Indah atas Pulau H.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta juga telah lebih dulu menggunakan jasa Denny Indrayana sebagai pengacara dalam banding kasus sengketa lahan Taman BMW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.