JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) ditunda.
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini dia sampaikan setelah mengecek berkas tergugat maupun penggugat.
"Surat-surat formalitas masih ada yang belum terpenuhi. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda," kata Saifudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.
"Kita tunggu sampai tiga minggu ke depan, para pihak untuk yang tidak hadir kami akan panggil kembali. Diharapkan seluruhnya pun datang," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Buruknya Udara, Aktivis Berkumpul Pakai Kaos Jakarta Vs Polusi
Ia mengatakan berkas yang belum terpenuhi salah satunya dari warga yang sebagai penggugat bernama Sandyawan.
Sebab tim advokasi hanya melampirkan fotokopi surat kuasa Sandyawan dan belum menyerahkan surat kuasa asli.
Selain itu, Matthew Michele selaku kuasa hukum penggugat tak tertulis dalam surat kuasa.
Saifudin mengatakan, surat kuasa diperlukan untuk menyerahkan wewenang kepada kuasa hukum yang menjalani sidang perkara polusi udara.
Sementara kekurangan dari tergugat adalah kurangnya surat kuasa.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Ajak Masyarakat Kawal Sidang Peradilan Polusi Udara Jakarta
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mewakili Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga belum menandatangani surat kuasa.
Begitu juga dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
"Surat kuasa beberapa belum ditanda tangan. Ada kekurangan yang harus dipenuhi baik penggugat atau tergugat," tandas Saifudin.
Sebelumnya, sejumlah warga telah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.
Mereka berasal dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.