Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Napi dan Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu

Kompas.com - 01/08/2019, 14:57 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang berinisial HR yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pegawai rutan berinisial SA.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap HR usai memeriksa SA yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.

Baca juga: Seorang Perempuan Diamankan Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan

"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Ady menjelaskan, SA ditugaskan HR untuk membawa sabu milik HR dari luar rutan ke dalam tahanan Rutan Klas 1 Cipinang.

SA menerima sabu dari jasa ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB. Usai ambil sabu, SA langsung memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan.

Baca juga: Petugas yang Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang Terancam Dipecat

"Kami melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya. Tersangka itu memasukan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya di dalam kantong plastik. Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Pakai Kotak Susu, Petugas Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan Cipinang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com