JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019).
Argo mengatakan, kini polisi menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Baca juga: Komedian Nunung Mengenal Pemasok Narkoba dari Salah Satu Anggota Keluarganya
"Nanti kita tinggal menunggu penilaian dari jaksa," ungkap Argo.
Polisi pun masih memburu bandar pemasok sabu kepada komedian Nunung yang berinisial ZUL.
Adapun, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku bahwa sabu itu adalah perhiasan.
Baca juga: Polisi Bentuk Tiga Tim Buru Bandar Pemasok Narkoba kepada Nunung
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.