JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengklaim, Pemprov DKI Jakarta tidak lalai menjalankan program untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Andono menyampaikan itu menanggapi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terkait kualitas udara Jakarta yang memburuk.
"Banyak usaha yang sudah dilakukan oleh Pemprov. Kita tidak lalai," ujar Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Kasus Polusi Udara Jakarta, Apa yang Digugat Koalisi Ibukota?
Andono menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta rutin mengukur kualitas udara Jakarta melalui Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU).
Dengan demikian, Pemprov DKI mempunyai data kualitas udara yang bisa dibandingkan dari waktu ke waktu.
Sumber utama polusi udara Jakarta, Andono menuturkan, berasal dari kendaraan bermotor. Karena itu, Pemprov DKI berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi.
"Pemprov DKI Jakarta mem-promote jalan kaki dengan memperbaiki trotoar, di mana-mana diperlebar, akses (menuju) angkutan umum massal juga diperlebar," kata dia.
Baca juga: Walhi Sarankan Pemprov DKI Perluas Sistem Ganjil Genap Atasi Polusi Udara
Selain akses menuju transportasi massal yang diperbaiki, Andono menyebut, Pemprov DKI juga membangun infrastruktur transportasi massal yang baru di Jakarta, seperti moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT) Jakarta.
"Angkutan umum massal diperbaiki. Sekarang kita sudah punya MRT, LRT sedang tahap finishing, BRT (bus rapid transit)-nya transjakarta sudah ditambah dengan feeder Jak Lingko," ucap Andono.
Sejumlah warga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.
Baca juga: Anies Curiga Polusi Udara Jakarta Disebabkan Kendaraan Berat
Mereka melayangkan gugatan warga negara kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.
Sidang perdana gugatan yang harusnya digelar pada Kamis ini, ditunda lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.