JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus dua orang pemasok ganja yang digunakan oleh artis Jefri Nichol beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang diringkus adalah HR (29) dan AK (29).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, ganja yang dimiliki Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto berasal dari tersangka HR dan AK.
Untuk diketahui, HR dan Robby Ertanto sudah berteman dekat sejak mereka mengeyam bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Siapa Robby Ertanto yang Ngeganja Bareng Jefri Nichol? Berikut 5 Faktanya
"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Indra mengungkap bahwa dalam kasus ini HR mendapat barang haram tersebut dari AK.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra.
"Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja," tambah Indra.
Tersangka HR diamankan di rumahnya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.
Baca juga: Hasil Asesmen Akan Tentukan Nasib Jefri Nichol, Ditahan atau Direhabilitasi
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat 106, 3 gram ganja dalam bentuk batang.
"Inisial AK kami tangkap di Tangerang dan kami temukan (barang bukti) di tempat yang bersangkutan sejumlah 98 gram ganja," ucap dia.
Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Sebelumnya diberitakan bahwa sutradara Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap artis Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama yakni Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.