Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.
"Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan di tempat yang bersangkutan seumlah 98 gram ganja," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.