Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Dapat Ganja dari Dokter dan Desainer

Kompas.com - 01/08/2019, 19:14 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, dua tersangka penyalur ganja untuk Jefri Nichol dan Roby Ertanto merupakan seorang dokter umum dan seorang desainer.

Dia adalah HR (29) yang berprofesi sebagai dokter dan AK (29) desainer.

"Tersangka satu merupakan dokter di Bandung yang mau ambil spesialis, spesialis saraf. Yang satu merupakan desainer," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Pemasok Ganja untuk Artis Jefri Nichol

Indra menjelaskan, HR dan Roby Ertanto sudah berteman dekat sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jadi awalnya RE dan HR ini adalah teman dekat. RE kerap curhat tidak bisa tidur. Lalu HR memberikan narkoba tersebut kepada RE agar dia bisa tidur," ujar dia.

HR pun mendapat barang haram tersebut dari AK.

"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," jelas Indra.

"Mereka ini bukan pengedar, hanya pemakai saja. Kami sedang kejar pengedar yang berikan ganja ke AK. Inisialnya D," tambah Indra.

Baca juga: Hasil Asesmen Akan Tentukan Nasib Jefri Nichol, Ditahan atau Direhabilitasi

Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tanggerang pada 31 Juli 2019.

Dari tangan tersangka HR, polisi menyita empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106,3 gram ganja dalam bentuk batang.

"Inisial AK kita tangkap di Tanggerang dan kita temukan di tempat yang bersangkutan seumlah 98 gram ganja," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,

Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.

Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com