JAKARTA,KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini memburu seorang pemasok ganja yang dikonsumsi oleh artis Jefri Nichol. Pemasok tersebut diketahui bernama D.
"Ini akan terus kita kembangkan sampai DPO yang jadi sumber barang haram itu kita ungkap. Akan kita cari," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
D diketahui memasok ganja untuk tersangka AK lalu berlanjut ke tersangka HR. Selanjutnya HR menyediakan ganja yang diminta oleh Roby Ertanto untuk dikonsumsi bersama Jefri Nichol.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," ujar Indra.
Baca juga: Jefri Nichol Dapat Ganja dari Dokter dan Desainer
Indra belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai sosok D tersebut.
Tersangka HR diamankan di kediamannya didaerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tanggerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106, 3 gram ganja dalam bentuk batang.
"Inisial AK kita tangkap di Tangerang dan kita temukan ditempat yang bersangkutan sejumlah 98 gram ganja," ucap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Pemasok Ganja untuk Artis Jefri Nichol
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.