JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019.
Instruksi itu demi mengatasi polusi udara.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," tulis ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Anies meminta agar Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.
Terakhir, Anies meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.