JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, Sanca (69) alias Abah Grandong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Abah Grandong.
"Sudah-sudah (ditetapkan tersangka), tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara dan yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Arie saat dihubungi, Jumat (1/8/2019).
Namun, ia tak menjelaskan secara detail apa saja yang diperiksa dari abah Grandong.
Baca juga: Keluarga Minta Maaf atas Aksi Abah Grandong Makan Kucing Hidup di Kemayoran
Arie mengatakan, Abah Grandong akan diperiksa kejiwaan pada Jumat besok, di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
"Setelah kita lakukan penangkapan 1x24 jam mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," kata Arie.
Abah Grandong terancam Undang-undang perlindungan hewan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Abah Grandong, Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Belajar Ilmu Hitam
Abah Grandong sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, ditemani keluarganya.
Saat menyerahkan diri, Abah Grandong meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya memakan kucing hidup.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden, salah satu keluarganya yang mendamipingi Abah Grandong, di Polres Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.