Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pokok Instruksi Anies soal Polusi Udara Jakarta: Perluasan Ganjil Genap hingga Usia Kendaraan Dibatasi

Kompas.com - 02/08/2019, 09:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Berikut ini adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI.

Pembangunan 25 ruas trotoar

Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.

Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau

Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.

Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.

Perluasan ganjil genap

Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.

Dalam ingub, Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," bunyi ingub tersebut.

Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Sidang gugatan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkes Nila Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut ditunda karena  berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat belum lengkap.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Sidang gugatan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkes Nila Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut ditunda karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat belum lengkap.

Angkutan umum tak lebih dari 10 tahun

Pada 2020, Anies menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko.

Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.

"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," bunyi ingub itu.

Baca juga: Ombudsman Sebut Polusi Udara Jakarta Mungkin Karena Maladministrasi

Anies meminta Kadishub DKI mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko tahun 2020.

Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019.

Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun 2019.

Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pemandangan laut dengan latar belakang gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.

Usia kendaraan pribadi dibatasi

Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Penghijauan gedung sekolah dan gedung pemda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.

Untuk menyerap polusi udara, Anies mengintruksikan agar dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," lanjut ingub tersebut.

Anies meminta Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.

Anies juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019)KOMPAS.com/RYANA ARYADITA UMASUGI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019)

Kenaikan tarif parkir

Terakhir, Anies menginstruksikan agar menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian antara lain petikan isi ingub itu terkait tarif parkir.

Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com