Kasat Lantas Kota Tangerang AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, truk berukuran besar dilarang untuk melintas di ruas jalan protokol Kota Tangerang mulai pukul 05.00 WIB-21.00 WIB.
Sopir truk tanah itu, SEJ, rupanya melanjutkan perjalanan ke arah Kota Tangerang saat merasa situasi sudah aman dari razia polisi.
Baca juga: Sopir Sigra yang Tertimpa Truk Tanah adalah Pengemudi Grab
Berdasarkan keterangan Juang, as roda truk itu patah dan membuat truk tidak dapat dikendalikan sopirnya.
Truk tanah itu pun oleng, lalu miring, dan terguling menimpa mobil Sigra.
"Itu kendaraannya (truk tanah) sebenarnya enggak layak jalan kayaknya, terus dipaksa jalan. Akibatnya as roda truk patah dan menabrak mobil," ungkap Juang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.