Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Ditangkap karena Bawa Sabu Saat Jenguk Pacarnya di Rutan Salemba

Kompas.com - 02/08/2019, 12:06 WIB
Anastasia Aulia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tangan mahasiswi berinisial HS di Rutan Salemba ketika ia ingin menjenguk pacarnya, KN pada Selasa (30/7/2019).

"Beberapa hari yang lalu telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba Jakarat Pusat karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afendi Eka Putra di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (2/8/2019).

HS ditangkap saat sedang diperiksa di pengamanan pintu utama Rutan Salemba.

"Jadi sabu ini tidak jadi (dijual), masih disimpan di tas. Dia lupa kalau dia berangkat ke Rutan masih ada. Pas di penjagaan kan diperiksa, nah ketauan lalu ditangkap," kata Afendi.

Baca juga: Tanggapi Kasus Mahasiswa Jual Ganja, BNNP DKI Minta Kampus Aktif Berantas Narkoba

Dari penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pria tersangka lainnya berinisial SY dan AS.

KN mengenalkan dua pria pemasok narkotika berinisial SY dan AS kepada mahasiswi HS. HS diperintahkan untuk menjual dan mendistribusikannya di beberapa tempat di Jakarta.

Penjualan ini dilakukan berdasarkan arahan dari KN.

"Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, dan awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh seorang inisial KN yang saat ini masih jalani proses hukuman di LP Salemba," ujar Afendi.

Baca juga: Mahasiswa yang Simpan Ganja di Ruang Senat Diduga Pasok Narkoba ke Kampus-kampus

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 78 gram, satu unit iPhone 6s, satu tas coklat, dan satu buah mobil.

Berdasarkan keterangan polisi ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba.

Atas kejahatan tersebut tersangka diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com