Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional yang Jual Kokain Ethiopia

Kompas.com - 02/08/2019, 13:25 WIB
Anastasia Aulia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis kokain di Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (25/5/2019). Kokain tersebut berasal dari Ethiopia.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Kramat Raya terdapat dua orang laki-laki yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis kokain" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afendi Eka Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019).

Polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial P, S dan M. Dari penangkapan itu polisi mendapatkan informasi bahwa barang bukti lainnya terdapat di rumah kost tersangka S di Semarang.

Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Bawa Sabu Saat Jenguk Pacarnya di Rutan Salemba

"Kami bisa mendapatkan barang bukti lainnya sejumlah kurang lebih 900 gram kokain di rumah saudara S dari keterangan para tersangka" kata Afendi.

Selama proses penyelidikan terungkap bahwa tersangka S mendapatkan kokain dari WNA kewarganegaraan Ethiopia berinisial E yang diantar melalui dua kurir di Hotel Debredamo, Kota Addis Ababa, Ethiopia pada Sabtu (18/5/2019) waktu setempat.

Tersangka S mengaku mendapatkan arahan oleh WNA berinisial E untuk menjual narkotika jenis kokain seberat 900 gram tersebut di Asia Tenggara.

Ia menyimpan barang haram tersebut di dalam lapisan aluminium foil dan berhasil lolos dari penjagaan bandara di beberapa negara. Dari perjalanan tersebut ia diupah uang sebesar 1.000 dollar Amerika.

Baca juga: Sejumlah Fakta soal Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu untuk Napi

"Dari Ethiopia barang bukti tersebut diperintahkan untuk diperdagangkan di wilayah Asia Tenggara. Pertama yang didatangi adalah Thailand, lalu mampir ke Dubai, Singapura dan terakhir sampai di Jakarta" jelas Afendi.

Berdasarkan keterangan pelaku, WNA berinisial E juga memiliki jaringan di Surabaya. Namun kebetulan ternyata warga Surabaya tersebut telah di tangkap di Myanmar.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa narkotika jenis kokain dengan berat kurang lebih 1 kilogram dan tiga alat komunikasi.

Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com