JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis kokain di Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (25/5/2019). Kokain tersebut berasal dari Ethiopia.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Kramat Raya terdapat dua orang laki-laki yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis kokain" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afendi Eka Putra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019).
Polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial P, S dan M. Dari penangkapan itu polisi mendapatkan informasi bahwa barang bukti lainnya terdapat di rumah kost tersangka S di Semarang.
Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Bawa Sabu Saat Jenguk Pacarnya di Rutan Salemba
"Kami bisa mendapatkan barang bukti lainnya sejumlah kurang lebih 900 gram kokain di rumah saudara S dari keterangan para tersangka" kata Afendi.
Selama proses penyelidikan terungkap bahwa tersangka S mendapatkan kokain dari WNA kewarganegaraan Ethiopia berinisial E yang diantar melalui dua kurir di Hotel Debredamo, Kota Addis Ababa, Ethiopia pada Sabtu (18/5/2019) waktu setempat.
Tersangka S mengaku mendapatkan arahan oleh WNA berinisial E untuk menjual narkotika jenis kokain seberat 900 gram tersebut di Asia Tenggara.
Ia menyimpan barang haram tersebut di dalam lapisan aluminium foil dan berhasil lolos dari penjagaan bandara di beberapa negara. Dari perjalanan tersebut ia diupah uang sebesar 1.000 dollar Amerika.
Baca juga: Sejumlah Fakta soal Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu untuk Napi
"Dari Ethiopia barang bukti tersebut diperintahkan untuk diperdagangkan di wilayah Asia Tenggara. Pertama yang didatangi adalah Thailand, lalu mampir ke Dubai, Singapura dan terakhir sampai di Jakarta" jelas Afendi.
Berdasarkan keterangan pelaku, WNA berinisial E juga memiliki jaringan di Surabaya. Namun kebetulan ternyata warga Surabaya tersebut telah di tangkap di Myanmar.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa narkotika jenis kokain dengan berat kurang lebih 1 kilogram dan tiga alat komunikasi.
Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.