JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan mengkaji penerapan batas usia kendaraan pribadi.
Saat ini, baru ada pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum agar tidak melebihi usia 10 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Untuk saat ini kita sudah ada Perda untuk pembatasan (usia kendaraan) angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru tentu untuk tahun 2020, kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Setelah kajian dilakukan, kata Syafrin, pihaknya akan menerbitkan Perda untuk mengimplementasikannya.
Dishub DKI akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan pembatasan usia kendaraan bagi kendaraan pribadi.
"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan Perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," ujar Syafrin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi
Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, pada Kamis (1/8/2019).
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," bunyi Ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Anies meminta agar Kadishub DKI Jakarta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.