JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan sistem ganjil genap.
Baca juga: Instruksi Anies: Ganjil Genap Akan Diperluas Sepanjang Kemarau
"Nanti akan dibahas oleh Ditlantas dan Dishub DKI, titik-titik mana yang akan dilakukan penambahan (sistem) ganjil genap," ujar Gatot.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap dapat diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Inipun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun, kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Baca juga: Gubernur Anies Instruksikan Naikkan Tarif Parkir di Jalur Tertentu
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.