BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengaku tak bisa menerapkan larangan pemakaian kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban tahun ini.
"Kita enggak bisa melarang total, sebatas pembatasan, imbauan, menyarankan saja," ujar Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah, saat ditemui di Sumur Batu, Bantargebang, Jumat (2/8/2019).
Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya menekan pemakaian kantong plastik untuk Idul Adha 11 Agustus 2019 mendatang melalui instruksi wali kota. Namun, Kustantinah menekankan bahwa instruksi tersebut tak memuat konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
"Insruksi wali kota-nya sudah ada, untuk pengurangan kantong plastik dan penggunaan plastik yang organik," kata dia.
Baca juga: Jangan Kantong Plastik, Warga DKI Diminta Pakai Bongsang untuk Wadah Kurban
Sebetulnya, hal serupa juga ditemukan di DKI Jakarta. Tak ada larangan tegas pemakaian kantong plastik untuk Idul Adha. Namun, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyediakan alternarif pengganti kantong plastik dengan melibatkan BUMD, Perumda Pasar Jaya.
Perumda Pasar Jaya akan menjual 20.000 besek bambu untuk membungkus daging kurban di 37 gerai dan 75 pasar sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. Harganya Rp 2.000 per besek.
Bedanya dengan Pemkot Bekasi, instruksi wali kota agar warga beralih ke kantong plastik tak disertai mekanisme penyediaan bungkus alternatif tersebut.
"Kalau kita enggak bisa nyediain sekota ya, kita kan mengimbau, menyarankan. Kita belum bekerja sama dengan vendor-vendor," ujar Kustantinah.
"Seharusnya kesadaran dari masing-masing warga, masing-masing ritel untuk membatasi penggunaan kantong plastik, untuk pengurangan plastik," imbuhnya.
Baca juga: Anies Minta Daging Kurban Tak Dibungkus Kantong Plastik Sekali Pakai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.