JAKARTA, KOMPAS.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," demikian bunyi ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Ingub yang dikeluarkan pada Kamis (1/8/2019) dengan Nomor 66 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka percepatan pengendaliaan udara di Jakarta yang belakangan ini mendapatkan predikat terburuk di dunia lantaran tingkat polusinya sangat tinggi.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Ingub ini membuat khawatir pedagang mobil bekas, salah satunya di mal otomotif MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dikunjungi Kompas.com pada Jumat (2/8/2019).
"Sangat enggak setuju, ini kami ada mobil 2012. Mau dikemanain kalau enggak ada yang beli?" kata Ibrahim (60), salah satu pedagang mobil bekas lantai 3 MGK Kemayoran.
Ia berpendapat ingub ini seharusnya dikaji kembali karena merugikan banyak pihak, tidak hanya penjual mobil bekas.
Selain itu, Teji (29) yang telah berjualan mobil bekas di lantai yang sama, juga memberikan pernyataan sama.
"Enggak begitu seharusnya. Bukan dari dealer aja, orang kaya mah santai. Tapi coba kelas bawah, udah nyicil setengah mati, ngerawat setengah mati. Harus gonta-ganti mobil juga, gimana coba?" ujar Teji.
Baca juga: Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan
Pria yang telah berjualan mobil bekas selama lima tahun belakangan itu mempertanyakan alasan Anies membatasi usia kendaraan pribadi.
"Bus-bus besar di jalanan coba lihat, berapa banyak yang masih ngebul asapnya? Bandingin sama mobil pribadi. Lagian kan yang penting emisi aja. Kenapa harus sampai ada larangan pada usia kendaraan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.