JAKARTA, KOMPAS.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi kendaraan pribadi berumur lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025," demikian bunyi ingub tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Ingub yang dikeluarkan pada Kamis (1/8/2019) dengan Nomor 66 Tahun 2019 ini dibuat dalam rangka percepatan pengendaliaan udara di Jakarta yang belakangan ini mendapatkan predikat terburuk di dunia lantaran tingkat polusinya sangat tinggi.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Ingub ini membuat khawatir pedagang mobil bekas, salah satunya di mal otomotif MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dikunjungi Kompas.com pada Jumat (2/8/2019).
"Sangat enggak setuju, ini kami ada mobil 2012. Mau dikemanain kalau enggak ada yang beli?" kata Ibrahim (60), salah satu pedagang mobil bekas lantai 3 MGK Kemayoran.
Ia berpendapat ingub ini seharusnya dikaji kembali karena merugikan banyak pihak, tidak hanya penjual mobil bekas.
Selain itu, Teji (29) yang telah berjualan mobil bekas di lantai yang sama, juga memberikan pernyataan sama.
"Enggak begitu seharusnya. Bukan dari dealer aja, orang kaya mah santai. Tapi coba kelas bawah, udah nyicil setengah mati, ngerawat setengah mati. Harus gonta-ganti mobil juga, gimana coba?" ujar Teji.
Baca juga: Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan
Pria yang telah berjualan mobil bekas selama lima tahun belakangan itu mempertanyakan alasan Anies membatasi usia kendaraan pribadi.
"Bus-bus besar di jalanan coba lihat, berapa banyak yang masih ngebul asapnya? Bandingin sama mobil pribadi. Lagian kan yang penting emisi aja. Kenapa harus sampai ada larangan pada usia kendaraan," ujarnya.
Menurut Teji dan Ibrahim, ingub tersebut juga merugikan orang-orang yang mau membeli mobil atas dasar kebutuhan karena harga mobil baru tentu jauh lebih mahal dibandingkan mobil bekas.
Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Mereka berpendapat seharusnya pemerintah fokus terhadap kondisi kendaraan, bukan usia kendaraan. Karena tidak semua mobil tua memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
"Ya kalau usia cuma 10 tahun, untuk apa ada bengkel? Untuk apa produksi sparepart? Ini industrinya besar, enggak sedikit yang bakal rugi," kata Heri (41) yang juga penjual mobil bekas di sana.
Namun, ada juga penjual mobil bekas yang tidak terlalu ambil pusing dengan ingub Anies tersebut. Salah satunya Indra (47), penjual asal Ciledug yang juga berjualan mobil di MGK Kemayoran. Ia memiliki cara sendiri dalam mempertahankan bisnisnya.
"Enggak masalah, mobil kami juga kan muter terus. Entar kalau emang terpaksa, ya kami lempar ke daerah. Sudah ada koneksinya," kata Indra dengan santai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.