JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas atas Dugaan Pornografi
Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Disebut Hapus Konten Pornografi di Akun Instagram
Bersama laporan tersebut, Farhat dan Andar menyertakan barang bukti.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.
Ia mengatakan, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi kan tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.
Baca juga: Dilaporkan Farhat Abbas, Hotman Paris: Mana Ada Pengacara Pintar Buat Video Porno?
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hotman bantah
Hotman Paris sebelumnya membantah telah membuat konten pornografi di akun media sosialnya.
"Mana ada pengacara pintar buat vidio porno di ig-nya? He he begini kalau terlalu sukses banyak iri dan iri," ujar Hotman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat.
Hotman mengatakan, ia sempat kehilangan ponsel dan kejadian ini telah ia laporkan kepada pihak kepolisian.
Ia pun tak memahami maksud konten pornografi yang disebut Farhat. Pengacara yang kini menjajal dunia presenter itu merasa tak pernah mengunggah konten pornografi selama memegang ponsel tersebut.
Kalaupun ada konten pornografi yang terunggah setelah ponsel itu hilang, ia merasa hal itu bukan tanggung jawabnya.
"HP yang hilang ngak tau apa isinya sesudah hilang! 2 jam sesudah hilang sudah buat surat keterangan hilang agar bisa blokir di grapari dan sudah blokir. Ngak pernah lihat ada vidio aneh. Kalau sesudah hilang mana aku tau," kata Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.