JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi ditangkap polisi. Masing-masing tersangka bernama Iyan dan Roni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Iyan tewas karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap oleh polisi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AL, JK, dan PL masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca juga: Komplotan Curanmor Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Ojek Online
"Saat kita melakukan penyisiran, yang bersangkutan (Iyan) mendorong petugas sehingga kita memberi tindakan tegas terukur (menembak). Dia kehabisan darah ketika akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati sehingga tersangka meninggal dunia," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Argo menjelaskan, para tersangka membawa senjata api rakitan ketika mencuri kendaraan bermotor. Target lokasi pencurian adalah tempat parkir di pertokoan.
Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan mengambil motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan kunci leter “T”, ada yang mengawasi lingkungan sekitar, dan ada yang menyimpan senjata api di rumahnya.
Baca juga: Penjual Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap atas Kasus Curanmor
"Aksi terakhir mereka adalah pencurian motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tim langsung melakukan pencarian tersangka dan menangkap kedua tersangka yakni Iyan dan Roni," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksiml 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.