Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mobil Bekas Tidak Masalah Anies Larang Mobil Tua Melintas DKI

Kompas.com - 03/08/2019, 06:15 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penjual mobil bekas mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta.

Anies ingin, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun tidak diperbolehkan melintas di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Menanggapi hal itu, Kirey salah seorang penjual mobil bekasi di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku, mendukung wacara tersebut.

Bukan hanya mengurangi polusi udara, aturan tersebut juga dapat mengurangi kemacetan.

"Ya bagus malah biar enggak macet. Ngga apa-apa kalau mobil di atas 10 tahun ngga bisa (lewat jalan DKI). Ya dipindah dong ke luar kota otomatis. Mobilnya jadinya dijualnya ke luar kota," kata Kirey di Showroom mobil bekas miliknya, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Instruksi Anies, Tak Ada Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi pada 2020

Kirey juga tidak khawatir penjualan mobil bekasnya akan menurun jika aturan itu diberlakukan.

Adapun Kirey saat ini menjual mobil paling tua produksi tahun 2008. Hampir seluruh merk mobil bekas dia jual.

"Saya kira tidak berpengaruh banget yah, karena nanti jadi ada pasar tersendiri. Mobil di atas 10 tahun dijualnya ke luar kota. Jadi hanya mobil-mobil muda saja yang dijual untuk wilayah DKI. Tapi kalau ada (warga DKI) yang mau beli silahkan risiko ditanggung masing-masing," ujar Kirey.

Baca juga: 5 Pokok Instruksi Anies soal Polusi Udara Jakarta: Perluasan Ganjil Genap hingga Usia Kendaraan Dibatasi

Sementara itu, Slamet salah seorang penjual mobil bekas di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur juga setuju dengan aturan yang akan dibuat Anies terkait pembatasan usia kendaraan pribadi.

"Enggak masalah sih, karena sekarang juga sebagian besar showroom mobil bekas juga sedikit yang jual mobil di atas 10 tahun. Kalau pun ada juga barangnya sedikit. Sekarang kan sudah serba online, kita bisa jual mobil di atas 10 tahun itu untuk pasar luar kota. Kita saring pembelinya lihat dia domisilinya dimana," ujar Slamet.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan tentang pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies memberikan instruksi gubernur (ingub) kepada Kepala Dishub DKI Jakarta. Dalam ingub itu, Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com